Berita Entertainment

Gunawan Dwi Cahyo Bakal Nafkahi Bulanan Anaknya Pasca Cerai dari Okie Agustina: Sampai Dewasa

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gunawan Dwi Cahyo bersedia nafkahi buah hatinya dengan Okie Agustina sampai dewasa

TRIBUNJATIM.COM - Gunawan Dwi Cahyo kini harus menanggung nafkah anaknya sebesar Rp 5 juta sampai dewasa atau menikah.

Anak yang dimaksud adalah Miro Materazzi Gunawan.

Diketahui Gunawan Dwi Cahyo menjadi duda setelah gugatan cerai Okie Agustina dikabulkan oleh pengadilan.

Perceraian itu diputuskan melalui putusan Pengadilan Agama Bogor Kelas IA pada Senin (8/1/2024).

Baca juga: Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo Resmi Jadi Janda dan Duda, Pengadilan Agama Mengabulkan Gugatan

Sebelumnya, Okie telah mengajukan gugatan cerai terhadap Gunawan pada Jumat (10/11/2023).

Berdasarkan hasil putusan, anak mereka Miro Materazzi Gunawan diasuh oleh Okie.

Sementara, Gunawan wajib memberikan nafkah Rp 5 juta per bulan untuk anaknya sampai sang anak menikah.

“Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” begitu bunyi amar putusan yang dibacakan oleh kuasa hukum Gunawan, Wahyudo Tora Hananto, Senin hari ini.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Bogor Kelas IA ini juga memutuskan bahwa Gunawan masih diperbolehkan bertemu dengan sang anak.

“Miro dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat (Okie) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat (Gunawan) untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penggugat,” lanjut Tora.

Selain itu, hakim juga mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Okie terhadap Gunawan.

Kemudian, untuk rumah mereka di Bogor, Okie diberikan izin sementara untuk tinggal di sana selama lima tahun dari tahun 2024 hingga tahun 2029 mendatang.

“Harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separoh bagian untuk Penggugat dan separoh bagian untuk Tergugat. Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan,” ujar Tora membacakan amar putusan.

Lalu, untuk kendaraan mobil dan motor akan diberikan ke anak mereka, Miro.

“Kendaraan bermotor berupa mobil Swift warna merah dan sepeda motor Yamaha N-Max diberikan kepada anak bernama Miro Materazzi Gunawan,” tutur Tora.

Halaman
1234

Berita Terkini