Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.
Polisi menetapkan DAR sebagai tersangka, karena menilai kematian REB karena benturan saat terjatuh ke belakang, usai menerima tendangan DAR.
Sementara LHA PSHT Cabang Tulungagung menilai penetan tersangka DAR cacat hukum.
Sebelumnya, LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendampingi DAR saat proses rekonstruksi di TKP, lapangan SMAN 1 Ngunut Tulungagung.
Penasihat hukum menilai, dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai menjadi penyebab kematian korban.
Tidak ada benturan di kepala korban seperti penjelasan yang diterima media selama ini.
Rekaman CCTV di lokasi latihan juga disebut tidak menunjukkan benturan di belakang kepala.