Bocah SMP Meninggal Usai Latihan Silat

LHA PSHT Sebut Kematian Siswa SMP di Tulungagung Tak Terkait Pelatih Silat yang Jadi Tersangka

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa PSHT membubarkan diri usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (8/1/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memadati depan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (8/1/2024) pagi.

Mereka memberi dukungan sidang praperadilan yang diajukan penasihat hukum DAR (25), pelatih pencak silat yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian REB (15) seorang siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung selepas latihan pencak silat.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda replik dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, selaku penasihat hukum DAR.

Sidang sempat ditunda dan dilanjut pukul 14.00 WIB, dengan agenda duplik atau jawaban Polres Tulungagung selaku termohon atas replik dari pemohon.

Menurut salah satu penasihat, Nur Indah, pihaknya hanya mendapat salinan duplik dari termohon.

“Duplik tidak dibacakan, tapi kami menerima salinannya. Hal itu memang dibolehkan sesuai kesepakatan,” ujar Indah.

Indah yang sudah membaca materi duplik, mengaku isinya tidak ada beda dengan jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan.

Pada intinya termohon mendalilkan bahwa penetapan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setelah ini, agendanya adalah pemeriksaan bukti surat-surat dari kedua belah pihak,” jelas Indah selepas persidangan.

Baca juga: Nasib Pelatih Silat yang Tewaskan Siswa SMP di Tulungagung, Terancam 15 Tahun Penjara

Indah mengaku tetap pada permohonan pertama, berdasar bukti-bukti menilai, polisi tergesa-gesa menetapkan DAR sebagai tersangka.

Akibatnya ada kerugian yang dialami DAR karena hak-haknya tidak dipenuhi selama proses hukum.

Menurut Indah, dalam menjalankan tugas, ada aturan main yang harus dipenuhi kepolisian untuk menjamin hak semua pihak terkait.

Penasihat hukum juga telah mengajukan permohonan salinan tertulis resmi dari kepolisian sejak Selasa (2/1/2024), namun belum diberikan.

“Padahal adalah hak tersangka untuk mendapatkan salinan itu. Sampai sekarang belum diberikan,” ucap Indah.

Selain itu, Indah juga mengaku menemukan fakta lain terkait kronologis yang menguatkan, bahwa kematian REB tidak ada kaitannya dengan DAR.

Menurutnya, latihan yang dipimpin DAR dilakukan pada hari Sabtu (18/11/2023).

Indah mengaku mendapat fakta, REB sempat menemui orang dalam keadaan sehat pada hari Senin (20/11/2023).

“Hari Sabtu, selepas latihan siswa kami ini (korban) pulang sendiri naik sepeda motor. Senin dia masih bertemu orang, bersepeda motor ke desa lain sendiri dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

Dengan fakta itu, Indah meyakini kematian REB tidak terkait apa yang dilakukan DAR saat latihan.

Karena itu, LHA PSHT Cabang Tulungagung meminta hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan ini supaya menghentikan penyidikan dan membatalkan penetapan tersangka DAR.

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut Tulungagung, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Berdasar pengakuan keluarga, sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung.

Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.

Keluarga membawa ke RS Era Medika Tulungagung pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigen hanya 67 persen.

Setelah mendapat perawatan, kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.

REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).

Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut Tulungagung ini cedera saat latihan pencak silat. 

Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di leher bagian belakang, rongga dada dan di rongga otak.

Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak. Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.

Polisi menetapkan DAR sebagai tersangka, karena menilai kematian REB karena benturan saat terjatuh ke belakang, usai menerima tendangan DAR.

Sementara LHA PSHT Cabang Tulungagung menilai penetan tersangka DAR cacat hukum.

Sebelumnya, LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendampingi DAR saat proses rekonstruksi di TKP, lapangan SMAN 1 Ngunut Tulungagung.

Penasihat hukum menilai, dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai menjadi penyebab kematian korban.

Tidak ada benturan di kepala korban seperti penjelasan yang diterima media selama ini.

Rekaman CCTV di lokasi latihan juga disebut tidak menunjukkan benturan di belakang kepala.

Berita Terkini