"Honda Vario milik korban didapat dari rumah mekanik yang memperbaiki remote motor tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Delitua," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (14/10/2023), melansir dari TribunMedan.
Baca juga: Polisi & Pomdam Bongkar Sindikat Curanmor, 215 Motor dan 49 Mobil Curian Disimpan di Markas Sidoarjo
AKP Irwanta mengatakan, penangkapan Zainul berawal dari penangkapan Toni Chandra alias Toni Codet, maling yang mencuri sepeda motor milik Robana Syaputra, di Gang Utama, Delitua.
Saat diinterogasi ia mengaku sepeda motor curian itu telah dijualnya seharga Rp 3 juta kepada Zainul.
Uang hasil penjualan motor dipakai Toni untuk bermain judi online serta membeli narkoba.
Saat ini dua tersangka maling beserta penadahnya sudah mendekam di Polsek Delitua.
"Tersangka ngaku telah di jual kepada penadah yang inisial Z seharga Rp 3 juta dan uang hasil dari kejahatan dipergunakan pelaku untuk judi online dan beli serta mengkomsumsi narkoba," ucapnya.
Baca juga: Beraksi di 33 Lokasi, Kiprah Komplotan Curanmor Berakhir, Ada yang Residivis Pembunuhan di Lumajang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com