TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bermaksud ziarah ke makam Mbah Kumbang di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, SK malah kena tipu dukun palsu.
Perempuan asli Tulungagung ini kehilangan aneka barang berharga dengan nilai belasan juta rupiah.
Terduga pelakunya adalah ASZ (36), seorang warga Dusun Tugu, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kini ASZ telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku dukun saksi kepada korban. Dia sengaja mencari peziarah perempuan karena dianggap mudah ditipu," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mewakili Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Baca juga: Modus Mengobati Dukun di Banyuwangi Cabuli Teman Anak Tiri, Sebut Ada Cacing Pita di Tubuh Korban
Perkara ini bermula saat SK datang berziarah ke makam Mbah Kumbang pada Senin (13/11/2023) silam sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itulah tersangka menghampiri SK dan mengaku sebagai seorang paranormal.
Kepada SK, ASZ mengaku bisa membantu agar semua keinginannya terkabul setelah ziarah.
"Saat itu korban percaya dengan omongan ASZ. Korban menuruti permintaan ASZ," sambung Mujiatno.
Saat itu ASZ meminta sejumlah barang berharga yang dibawa oleh SK.
Dengan polos SK menyerahkan sebuah sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK, sebuah HP, dua anting emas, dan dompet berisi uang Rp 52.000.
Setelah ziarah ASZ malah pergi tanpa pamit meninggalkan SK.
"Korban kemudian tersadar bahwa dia telah ditipu oleh tersangka. Korban membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota," tutur Mujiatno.
Jika ditotal, SK mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.
Mendapat laporan SK, polisi segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan ASZ.
Polisi membutuhkan waktu untuk melacak sosok dukun palsu yang menipu SK.
Akhirnya polisi berhasil mengetahui sosok ASZ dan menangkapnya pada Senin (8/1/2024) lalu di rumahnya.
Polisi menyita sebuah HP dan bukti penjualan sepeda motor milik SK sebagai barang bukti.
Polisi membawa ASZ ke Polsek Tulungagung Kota untuk dimintai keterangan.
"Setelah melakukan gelar perkara, ASZ kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung," ungkap Mujiatno.
Kini polisi masih mengembangkan perkara ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Polisi menjerat ASZ dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.