Tokoh Agama di Sampang Ditembak

Peran 5 Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Dibayar Rp 50 juta, Diintai Sepekan Sebelumnya

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Akhirnya lima orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

Mereka berinisial Tersangka MW (37) warga Sampang, berstatus sebagai kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang. 

Kemudian, Tersangka AR (31) warga Pandaan, Pasuruan. Tersangka HH (32) warga Pandaan, Pasuruan.

Lalu, Tersangka H (52) warga Banyuates, Sampang. Dan, Tersangka S (64) warga Banyuates, Sampang. 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kelima orang tersangka memiliki peran masing-masing. 

Tersangka MW (37) yang merupakan sebagai kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor. 

Baca juga: Fakta Terkini Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polisi Buru Pelaku Lain: Lebih 3 Orang

Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut. 

Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka SW diantaranya senpi revolver kaliber 38 merek S&W, dan pistol jenis colt kaliber 9 mm. 

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dis juga pemilik senpi, dan motor," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024). 

Kemudian, Tersangka AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan senpi revolver jenis S&W.

Menurut Totok, Tersangka AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari. 

Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya. 

"Dia yang menerima Rp50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp5 juta ke tersangka lain," terangnya. 

Sosok Tersangka HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR. 

Lalu, ada Tersangka H (52), berperan memberikan informasi kepada Tersangka MW yang akan merencanakan aksi tersebut. 

Bahkan, lanjut Totok, Tersangka H juga menyuruh Tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.

"Bantu penembakan, dan mencari korban, beri korban info keberadaan korban," katanya.

Baca juga: Eks Protokol Sebut Relawan Gus Ipul Berisi Gerbong Kosong Tanpa Penumpang, Ragu Capai Ratusan Ribu

Terakhir, Tersangka S (53), bertindak sebagai mengawasi dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan.

"Dia disuruh Tersangka H melakukan pengawasan sampaian hari eksekutor," jelasnya. 

Mengenai motif, Totok memastikan, ternyata aksi penembakan yang dilakukan kelima tersangka kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam yang dipendam secara pribadi oleh Tersangka MW. 

Dendam tersebut disebabkan karena peristiwa pada lima tahun lalu, yakni tahun 2019, karena teman dari Tersangka MW pada saat itu pernah menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan oleh si korban Muarah. 

"Tidak ada kaitannya motif politik. 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yg dilakukan korban," ungkapnya. 

Disinggung mengenai peristiwa detail yang memicu dendam dari Tersangka MW sejak lima tahun lalu, pada 2019 silam. 

Totok menegaskan, detail kejadian pada tahun 2019 itu, sudah diungkap dalam persidangan pada tahun itu. 

Dan pihaknya memperoleh pengakuan langsung dari Tersangka MW bahwa pada peristiwa tersebut si korban sempat melakukan aksi penembakan hingga mengenai teman atau anak buah dari Tersangka MW.

"Karena proses penyelidikan kasus 2019 faktanya sudah dekat di persidangan. Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tegasnya. 

Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. 

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun. 

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, pascapenembakan, korban lalu dilarikan ke RSUD Bangkalan untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga akhirnya korban dirujuk ke RSUD Dr Soetomo di Surabaya. 

Sementara itu, korban insiden penembakan oleh seorang pria misterius di Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura Muara, salah satu tokoh masyarakat setempat kembali dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, Jumat (22/12/2023).

Beberapa hari sebelumnya, korban yang mengalami luka tembak di bagian perut tersebut dirujuk ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.

Namun dengan kondisi luka yang tidak memungkinkan alias parah, sehingga dirujuk ke Surabaya.

Meski begitu, kata dr Cahyan, kondisi korban tetap stabil, namun tetap perlu memperoleh penanganan yang ekstra melihat tingkat keparahan luka yang diderita.

Adapun suasana saat proses rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan, korban berbaring lemas di atas bed pasien dengan selang oksigen melekat dihidung.

Korban mengenakan sarung jingga tanpa baju dan saat digiring ke ambulan, keluarga korban menemani.

"Dirujuk ke RSUD dr. Soetomo karena luka tembak multitrauma," kata dr. Cahyani, dokter jaga UGD RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, tidak ada saksi yang mengenali pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Mahrus selaku saudara Muarah.

Mahrus mengatakan, tidak ada yang mengenali identitas dan wajah orang tak dikenal yang menembak korban.

Sebab, ketika pelaku menjalankan aksinya, mereka mengenakan helm dan penutup wajah.

Mahrus juga berharap supaya pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku penembakan terhadap Muarah.

"Korban sedang ngopi santai bersama rekan-rekannya di depan sebuah toko. Pelaku turun dari motornya, kemudian melepaskan 2 kali tembakan. Pelaku kemudian kabur," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023). 

Berita Terkini