TRIBUNJATIM.COM - Berikut akhirnya terungkap nasib akhir warga Sidoarjo Jawa Timur yang viral karena ditagih Rp 11 juta oleh PLN akibat pindahkan tiang listrik.
Sebelumnya memang viral di media sosial cerita seorang warga Sidoarjo yang menuntut hak atas kediamannya.
Viral aksi seorang wanita ngotot ingin pindahkan tiang listrik yang tertanam di lahan rumahnya.
Wanita asal Sidoarjo itu mendadak jadi perbincangan karena memviralkan kasus tersebut.
Pasalnya, sang wanita terkejut lantaran diminta membayar Rp11 juta guna memindahkan tiang listrik PLN tersebut.
Hingga akhirnya pihak PLN pun buka suara.
Seorang perempuan Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran bernasib malang karena harus membayar saat hendak memindahkan tiang listrik di rumahnya.
Perempuan bernama Siti Khodijah itu disurati oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat untuk pemindahan tiang listrik.
Bukan main, tampak di surat tersebut nominal biaya yang harus digelontorkan oleh perempuan itu senilai Rp11.044.512 alias Rp 11 juta.
Dikatakan, warga Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1 Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo itu mengajukan pemindahan tiang PLN tersebut sejak 2022.
Baca juga: Minta Pindahkan Tiang Listrik, Warga Sidoarjo Disuruh Bayar Rp11 Juta Meski Tanah Sendiri: Gak Mampu
"Saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN, terus pihak PLN langsung meninjau ke lokasi, katanya di WA (WhatsApp) biayanya, sekitar Rp 16,5 juta," kata Siti ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (11/1/2024).
Kemudian, Siti kembali menghubungi petugas PLN tersebut lantaran merasa keberatan dengan tanggunggan yang dibebankan.
Akan tetapi, pihak perusahaan tetap tidak menurunkan biaya.
"Saya konsultasi ke Cak Soleh (pengacara), bulan Desember 2022, saya viralkan. Pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu, terus kata PLN pengajuan lagi terkait pemindahan," jelasnya.
Setelahnya, Siti mendapatkan surat dari PLN dengan biaya baru, yakni sekitar Rp 11 juta.