Berita Tulungagung

Nasib Anak dari Pengungsi Rohingya yang Tinggal di Tulungagung, Akta Kelahiran Direvisi

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno soal pengungsi rohingya di Tulungagung

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung telah mencabut dokumen kependudukan milik Sofi, seorang pengungsi Rohingya yang sudah 20 tahun tinggal di Kecamatan Ngunut.

Pemkab Tulungagung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) juga memperbaiki dokumen kependudukan anak-anak Sofi.

Sofi diketahui telah menikah dengan seorang warga setempat dan telah mempunyai anak, dengan dokumen kependudukan yang sah.

Namun telah terungkap sosok Sofi berstatus pengungsi dari Myanmar, seluruh status kependudukannya dicabut.

Namun istri dan anaknya masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

“Kalau istri dan anaknya masih warga Tulungagung. Karena itu dokumen kependudukannya kita perbarui,” jelas Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno.

Menurut Heru, salah satu dokumen yang diperbarui adalah akta kelahiran anak.

Baca juga: Sempat Lolos Coklit, Pengungsi Rohingya di Tulungagung Dicoret dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Sebelumnya dalam akta kelahiran itu disebutkan nama Sofi sebagai ayah.

Kini anak Sofi dicoret sehingga anaknya dalam akta hanya disebut sebagai anak dari istrinya.

“Dalam akta hanya disebutkan anak dari seorang ibu. Nama ayahnya tidak bisa dicantumkan,” ungkap Heru.

Demikian juga kartu keluarga yang memuat nama Sofi juga dicabut.

Kartu keluarga ini direvisi dan tidak ada nama Sofi di dalamnya.

Dengan temuan kasus Sofi ini, Pj Bupati meminta Kepala Desa meningkatkan perannya dalam melakukan skrining bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan.

Sebab Dispendukcapil hanya memproses dokumen berdasar dokumen dari pemerintah desa.

Baca juga: Sempat Masuk DPT, Pengungsi Rohingya di Tulungagung Diduga Pernah Ikut Pemilu

Jika dokumen yang diajukan sudah lengkap, maka Dispendukcapil akan memprosesnya.

“Munculnya masalah itu dari bawah, karena dokumen kependudukan berasal dari bawah,” tegasnya.

Sofi diketahui sempat masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan nama Mohammad Sofi.

KPU lalu mencoretnya dari KPU setelah mendapat saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu.

Sofi diketahui sempat masuk dalam kartu keluarga dan KTP SIAK yang terbit tahun 2006.

Sementara Husen, warga Myanmar lainnya yang ada di Tulungagung juga sempat masuk DPT namun sudah ketahuan di tahun 2018 lalu.

Husen yang tinggal di Kecamatan Besuki diketahui pernah mempunyai KTP elektronik yang terbit pada tahun 2012.

Setelah ketahuan di tahun 2018, kini H sudah tidak lagi lolos Coklit dan tidak masuk DPT.

Selain dua pengungsi etnis Rohingya ini, Kantor Imigrasi Blitar juga menangkap seorang warga negara Singapura bernama Mohtar bin Bakri (67) pada Juni 2023 lalu.

Mohtar bahkan menjadi dosen di dua kampus yang ada di Tulungagung dengan nama Yatno.

Ia diketahui pertama kali masuk ke Tulungagung di tahun 1984, lalu membuat dokumen kependudukan di Indonesia.

Lolosnya tiga orang asing ini tidak lepas dari kondisi pencatatan kependudukan yang buruk saat itu.

Warga dengan mudah membuat KTP cukup dengan pengantar pemerintah desa, sehingga banyak yang punya KTP lebih dari satu.

Informasi yang didapat Tribunmataraman.com, Sofi dan Husen mendapat status pengungsi dari UNHCR saat di Malaysia.

Selama di sana mereka kenal dengan warga Tulungagung yang menjadi pekerja migran dan menjalin hubungan asmara.

Mereka kemudian ikut pulang ke Tulungagung  lewat jalur laut yang kala itu pemeriksaan dokumennya masih longgar.

Berita Terkini