Penjual Dupa dan Karyawan hingga Petani Dibekuk Polresta Sidoarjo Edarkan 2,8 kilogram Ganja
Petugas Sat Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Sidoarjo
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.OM, SIDOARJO - Empat orang tersangka narkotika jenis ganja diamankan Polresta Sidoarjo
Petugas Sat Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Sidoarjo.
Dalam operasi yang dilakukan pada periode Juli 2025 ini, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti total 2.793 gram atau sekitar 2,8 kilogram ganja.
Awalnya petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Di sana petugas mengamankan dua tersangka, J.R.S (34) dan M.A.S (31), keduanya berprofesi sebagai penjual dupa.
Baca juga: Pengedar Sabu di Malang juga Tanam Ganja di Belakang Rumahnya
Dari lokasi pertama, polisi menemukan tiga bungkus besar ganja, tiga bungkus klip berisi ganja, biji ganja dalam wadah plastik, puntung rokok sisa pakai, serta dua kotak kemasan. Total berat barang bukti mencapai 2,8 kg.
Dari sana kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkan B.F (28), karyawan swasta asal Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo.
------------------------------------------------------
Poin Penting :
- Dalam operasi yang dilakukan pada periode Juli 2025 ini, Polresta Sidoarjo mengamankan 4 tersangka beserta barang bukti total 2.793 gram atau sekitar 2,8 kilogram ganja.
- empat tersangka ini terdiri dari penjual dupa karyawan swasta hingga petani
- Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas itu nilainya mencapai sekira Rp 50 juta.
-------------------------------------------------------
Dia diduga sebagai pihak yang menitipkan ganja kepada dua tersangka sebelumnya. Dari tangan B.F, polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti komunikasi transaksi.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian membekuk tersangka keempat, Y.F.W (26), seorang petani asal Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari lokasi ini, ditemukan ganja seberat 0,59 gram.
“Tersangka Y.F.W ini diketahui mengambil ganja bersama seorang tersangka lain berinisial M yang saat ini masih berstatus DPO,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, Selasa (12/8/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Baca juga: Pria di Malang ini Tak Berkutik Saat Polisi Geledeh Rumahnya, Temukan Ganja di Kandang Ayam
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas itu nilainya mencapai sekira Rp 50 juta.
“Pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Polresta Sidoarjo
ganja
narkotika
berita Sidoarjo hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
| Jelang Rampung, Penetapan NIPPPK Paruh Waktu di Tuban Capai 99,86 Persen, Tinggal Tunggu 1 Nama |
|
|---|
| Digerebek Polisi, Mahasiswa di Malang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Libatkan Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Heboh Petani Tersungkur Saat Istirahat di Lahan Tebu, Polisi Magetan Duga Akibat Sakit |
|
|---|
| Apa Itu Strategi GEO Setelah SEO Tak Lagi Mendominasi? Praktisi: Perusahaan Besar Mulai Pakai AI |
|
|---|
| Truk dan Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Maut di Ngawi, 1 Orang Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.