TRIBUNJATIM.COM - Bulan Rajab 1445 H sudah dimulai sejak 13 Januari 2024.
Satu di antara amalan sunnah yang baik dilaksanakan adalah puasa Rajab.
Namun jika puasa Rajab tapi belum qadha Ramadan, bagaimana hukumnya?
Penceramah Buya Yahya menerangkan hukum menunaikan puasa sunnah di bulan Rajab, namun belum melakukan qadha utang Puasa Ramadhan.
Dari aturan Islam, dituturkan Buya Yahya utang puasa Ramadhan bersifat wajib maka harus diqadha terlebih dahulu sebelum menunaikan puasa sunnah.
Terlebih Buya Yahya menjabarkan, jika meninggalkan puasa Ramadhan itu bukan karena uzur syar'i melainkan sebab kelalaian atau kemalasan, maka harus segera dilunasi utang puasanya.
Baca juga: Tata Cara Sholat Sunnah Malam Jumat Pertama Bulan Rajab, Lengkap Dzikir Rajab Subuh dan Magrib
Buya Yahya memaparkan bagi kaum muslimin yang tidak mengerjakan puasa Ramadhan karena kelalaian maka harus segera menggantinya selepas bulan Ramadhan.
"Dan tidak diperkenankan orang yang bandel tersebut berpuasa sunnah bahkan hukumnya haram sebelum membayar utang puasa wajib yang ditinggalkan," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Sementara umat muslim yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena uzur syar'i misal sakit, musafir atau bepergian, hamil, melahirkan, dan menyusui maka dikatakan Buya Yahya boleh-boleh saja menunaikan puasa sunnah, misalnya puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, dan Puasa Daud sebelum mengganti utang puasa Ramadhan.
Namun, Buya Yahya memberikan solusi yang baik yakni bagi kaum muslimin yang juga ingin memperbanyak puasa sunnah di bulan Rajab saat ini.
Di antaranya bisa melaksanakan qadha puasa Ramadhan sekaligus mendapatkan pahala puasa sunnah di bulan Rajab dan bulan-bulan lainnya.
"Caranya cukup bayar utang puasa wajib, maka sekaligus mendapatkan puasa sunnah di bulan Rajab, misalnya qadha puasa bertepatan di hari Senin dan Kamis atau hari-hati Ayyamul Bidh pertengahan bulan, utang puasa lunas, bonusnya dapat pahala puasa sunnah di bulan Rajab atau bulan-bulan lainnya bisa dilakukan, cukup diniatkan qadha puasa saja, niat puasa sunnahnya tidak perlu," papar Buya Yahya.
Untuk mengganti puasa Ramadhan, waktunya adalah mulai dari lebaran Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Sehingga waktu yang diberikan adalah sekitar setahun saja.
Seseorang yang tidak mengetahui pasti jumlah utang puasa, disarankan Buya Yahya agar memastikan jumlahnya.
Sebab jika tidak dipastikan atau dikira-kira maka akan menyebabkan orang tersebut akan selalu waswas di tengah ketidakpastian.
"Dia tidak ngerti sudah cukup atau belum, maka paling enak dia duduk sebentar untuk memperkirakan utang puasanya," jelas Buya Yahya.
Cara menghitungnya Buya Yahya menjabarkan, dimulai dari menghitung saat seseorang sudah mulai baligh, bagi perempuan mengalami menstruasi pertama kali.
Misalnya seseorang baligh pada usia 14 tahun dan kini telah berusia 30 tahun, jaraknya adalah 16 tahun. Kemudian saat puasa Ramadhan dia tidak berpuasa maksimal 15 hari.
Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadan dan Senin-Kamis di Bulan Rajab, Segera Bayar Hutang Puasa Bagi yang Belum
Maka hitungannya adalah 16x15 hari = 240 hari. Jadi utang yang harus dibayar kira-kira 240 hari.
"Setelah dihitung dicatat dan dibayar yang sudah diperkirakan itu, setelah itu boleh dicicil sesampainya dengan puasa sunnah, hal ini menghindari waswas," ujarnya.
Selain itu, apabila tidak dihitung atau diperkirakan padahal sebenarnya sudah membayar secara penuh maka akan muncul kebimbangan yang berkepanjangan.
Hal ini berkaitan erat dengan kaidah Islam yang menyatakan tidak puasa sunnah sebelum mengqadha puasa wajib yang ditinggalkan.
"Selagi masih punya utang jangan puasa sunnah dulu, lebih bagus bayar utang, apalagi utang karena bandel wajib didahulukan utang dulu," tukas Buya Yahya.
Niat Puasa Qadha dan Sunnah
1. Qadha Puasa Ramadhan
Berikut bacaan niat qadha puasa
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Jenis-jenis puasa yang dianjurkan di bulan Rajab sama dengan bulan-bulan lainnya yaitu Puasa Senin Kamis, Puasa Ayyamul Bidh, dan Puasa Daud.
1. Puasa Senin Kamis
Niat Puasa Hari Senin:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi taa'ala
Artinya:
Saya niat puasa pada hari Senin, sunat karena Allah Ta’aalaa.
Niat Puasa Hari Kamis:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala
Artinya:
Saya niat puasa pada hari Kamis, sunat karena Allah Ta’aalaa.
2. Puasa Ayyamul Bidh
Adapun niat melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh adalah sebagai berikut:
َوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى
NAWAITU SAUMA AYYAMI BIDH SUNNATAN LILLAHI TA’ALA
Artinya:
“Saya niat puasa pada hari-hari putih , sunnah karena Allah ta’ala.”
3. Puasa Daud
Berikut bacaan Niat Puasa Daud:
نَوَيْتُ صَوْمَ دَاوُدَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
NAWAITU SHAUMA DAAWUDA SUNNATAL LILLAHI TA’ALA
Artinya:
"Saya niat puasa Daud, sunah karena Allah Ta'ala"
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com