Berita Viral

Kisah Mbah Kacung Viral Ditagih Utang Rp 4 M, Bermula Didatangi 3 Orang, Sertifikat Tanah Diagunkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Mbah Kacung yang viral seusai dirinya didatangi oleh tiga orang untuk menagih utang.

Dari penyelidikan ini juga diterapkan lima pasal yakni Pasal 263, 264, 266, KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

Kemudian pasal 273 KUHPidana tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.

"Ada lima pasal kita terapkan ancaman hukumannya 4 sampai 8 tahun penjara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini