Berita Viral

Nasib Jukir Tempat Wisata Usir Pengunjung yang Ogah Bayar Rp 20 Ribu, Sering Terjadi, Dishub: Liar

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Jukir Tempat Wisata Usir Pengunjung yang Ogah Bayar Rp 20 Ribu, Sering Terjadi, Dishub: Liar

Menurut laporan, para pelaku pungli memanfaatkan momen libur dalam menjalankan aksinya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Siantar tak menampik bahwa ada sejumlah warga yang memanfaatkan lahannya untuk jasa parkir di tempat-tempat wisata.

Namun, Dishub Siantar meminta agar warga mematok tarif parkir yang rasional. 

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan, Polsek Siantar Barat, Koramil Siantar Barat, Satpol-PP Kota Pematang Siantar dan pengelola taman hewan, serta pemilik lahan (swasta), bahwa biaya parkir untuk roda dua/ sekali parkir adalah Rp 5 ribu dan roda empat/sekali parkir adalah Rp 15 ribu. 

Dishub juga meminta pihak pemilik lahan perorangan tersebut untuk memasang plang tarif parkir yang mereka tetapkan, dan bukan retribusi reguler Pemko Siantar.

Berapa sebenarnya tarif parkir di Kota Pematang Siantar?

Inilah tarif parkir terbaru yang telah ditetapkan pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengutip dari TribunMedan.

Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum:

  • kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp2.000
  • kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000.
  • Kemudian kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000
  • kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000
  • kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000

Retribusi Parkir Berlangganan:

  • kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan
  • kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000 per bulan
  • kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan
  • kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan;
  • kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000.

Baca juga: Sujud Syukur Tukang Parkir Diumrahkan Wanita Tak Dikenal, 10 Tahun Kerja Tak Sia-sia, Pemberi: Tulus

Retribusi Parkir Layanan Tertentu:

  • parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hai
  • parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari
  • parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini