Modus tindak pidana ini, masih kata Nunung, bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS
Terhadap tersangka J dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 3.500.000.000," katanya.
Jenderal bintang satu yang didampingi Kasubdit Tipidter Kombes Febby DP Hutagalung mengatakan, bahwa dalam perkara ini dimungkinkan akan ada penambahan pasal.
Ditandaskan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius.
"Dimungkinkan akan ada tersangka lain," pungkasnya.