Berita Lamongan

Bareskrim Ungkap Ilegal Logging Ribuan Meter Kubik dari Kalteng, Sebagian Dijual ke Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam rilisnya yang digelar di  Lamongan, Kamis  (18/1/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Penyelidikan tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah oleh dari Direktorat Tipidter Bareskrim  Polri membuahkan hasil.

Bareskrim menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790  gelondongan. Termasuk  yang ada di Lamongan sebanyak 176 batang, total setara 7.495, 51 meter kubik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam rilisnya yang di gelar di  Lamongan, Kamis (18/1/2024) sore mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tipidter bermula adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang
kehutanan yang dilakukan PT CSS.

Penyelidikan sejak 28 November hingga 1 Desember 2023 dengan petunjuk ditemukannya tunggak-tunggak bekas tebangan dan jalan yang
dibuat menggunakan buldozer.

"Areal penebangan tersebut berada
bersebelahan dengan areal PT CSS perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam," kata Nunung, Kamis (18/1/2024) 

Baca juga: Datangi Mapolres Lamongan, Kades Cantik Engely Emitasari Ngaku Jadi Korban Penipuan Rp 137 Juta

PT. CSS berkantor  beralamat  Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sedang areal PBPH berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kab. Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Ditambahkan, penyidik melakukan pengambilan titik koordinat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya untuk memastikan peta izin lokasi PT CSS dan dipastikan, lokasi tunggak bekas tebangan berada di luar izin areal PT CSS.

Penyidik memeriksa 13 orang Saksi dari PT. CSS. Penyidik mendapati bukti penebangan oleh PT. CSS  itu di luar konsesi seluas 300 hektare.

Dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan atau setara 1.613,437 M3. 

Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen SKSHHK-KB nota angkutan kayu, 1  handphone milik tersangka, 1 unit logging truck, Unit wheel loader, 1 unit bulldozzer, 1 excavator,  2 unit chainsaw  milik PT. CSS.

Baca juga: Suasana Sedih Warnai Kedatangan Jenazah Bapak-Anak Tertabrak KA di Klaten Saat Tiba di Lamongan

Dilakukan juga penyitaan berupa  kayu bulat 1.259 batang setara dengan 5.928,93 meter kubik, juga 355 batang setara 1.566, 58 meter kubik.

Adapun jenis kayunya diantaranya, meranti, rimba campuran, indah, dan lainnya.

"Kami mendapat informasi bahwa ada kayu bulat lainnya yang dikirim dari PT CSS ke PT KWI di Lamongan dengan jumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik," ungkap Nunung.

Halaman
12

Berita Terkini