Djarno mencontohkan, di wilayah Kecamatan Rejotangan anak-anak didatangkan ke kantor kecamatan untuk perekaman.
“Ada sekolah yang baru memasukkan permohonan. Tapi kami memprioritaskan yang sudah masuk lebih dulu,” tegas Djarno.
Sementara warga yang tidak bisa memanfaatkan layanan perekaman mobile ini, bisa mengakses layanan secara mandiri.
Dokumen yang perlu disiapkan hanya fotocopy kartu keluarga (KK) saja.
Perekaman bisa dilakukan di kantor kecamatan atau langsung ke Kantor Dispendukcapil.
“Di berbagai forum, kami selalu sampaikan, orang tua yang punya anak menjelang 17 tahun agar segera melakukan perekaman data kependudukan,” pungkas Djarno.