Terpisah, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan mendeportasi WN Rusia tersebu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang telah bekerja keras dalam upaya pendeportasian ini," ujar Romi.
Pihaknya menegaskan, Kemenkumham Bali akan terus berupaya untuk menindak tegas setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Indonesia," tegas.
Romi juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap agar WNA dapat menjadi mitra yang baik bagi Indonesia," ucapnya.
Sementara itu kasus serupa mengaku polisi juga terjadi di Lampung Timur.
Kelakuan mantan office boy (OB) tipu 10 wanita ini bikin geleng-geleng kepala.
Untuk melancarkan aksinya, ia ngaku-ngaku jadi polisi.
Modal kaos 'Polri', polisi gadungan ini melancarkan aksinya.
Untuk bikin korban percaya, polisi gadungan ini janjikan hubungan serius.
Setelah dipercaya, polisi gadungan ini baru beraksi meminjam uang hingga gondol motor korban.
Aksi polisi gadungan ini berakhir karena laporan salah satu wanita yang menjadi korban penipuannya.
Kepala Polsek Sukarame Komisaris Polisi Warsito mengatakan, pelaku bernama Iwan Setiawan (30), warga Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan salah seorang wanita yang menjadi korban penipuan," kata Warsito saat dihubungi, Rabu (17/1/2024) pagi.