Berita Gresik

Mie Gacoan Gresik Dibobol Maling, DVR CCTV, Ponsel dan Uang Raib, Dua Pemuda Surabaya Diciduk Polisi

Penulis: Willy Abraham
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pemuda asal Surabaya yang membobol gerai Mie Gacoan di Jalan Panglima Sudirman, Kebomas, Gresik, diringkus Unit Reskrim Polsek Kebomas Gresik, Sabtu (20/1/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dua pemuda asal Surabaya membobol gerai Mie Gacoan di Jalan Panglima Sudirman, Kebomas, Gresik.

Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Kebomas.

Identitas kedua maling itu adalah Habib Lutfianto Sufi (20) warga Kedung Tarukan, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan Ansori Achmas Dani (22) asal Tambak Wedi Langgar, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi pada beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya pelaku menggunkan linggis dan dan palu untuk membobol gerai Mie Gacoan Gresik.

Mereka masuk ke dalam gerai mie Gacoan dan menggasak sejumlah barang-barang milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk (Mie Gacoan) berupa satu buah DVR CCTV, handphone, dan uang tunai Rp 5.336.400,-.

Mengetahui banyak barang yang hilang, pihak gerai langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kebomas.

Petugas kemudian mendatangi lokasi, dan melakukan penyelidikan.

Anggota Reskrim Polsek Kebomas juga menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian serta memeriksa rekaman CCTV.

Baca juga: Sandiwara Licik Pria Blitar Demi Dapat Uang, Curi Motor Teman Anak, Terbongkar Gegara Tagih Tebusan

"Kami amankan kedua tersangka dengan sejumlah barang bukti," ujar Kompol Abdul Rokib, Sabtu (20/1/2024).

Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor Honda Scoopy cokelat dengan pelat nomor palsu, satu buah linggis dengan panjang 120 cm, satu buah palu besi, satu buah obang minus gagang merah, dan satu buah tas slempang biru merek Eiger.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2," imbuhnya.

Berita Terkini