Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/KS.02.02/K/I/2023 menjelaskan, pelaksanaan SPHP Beras dilaksanakan dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejauh ini tidak ada anjuran yang memperbolehkan beras SPHP diperjualbelikan kepada Parpol.
Baca juga: Lagi Liput Truk Muatan Beras Tergelincir, Wartawan Tribun Ambon Diduga Dihajar Pejabat JPL Bulog