Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aksi sekelompok mahasiswa yang menyuarakan kriminalisasi tersangka kasus adu pukul mahasiswa di Kota Malang, mulai masuk tahap penyelidikan.
Hal tersebut usai dua Laporan Polisi (LP) diterbitkan Polresta Malang Kota, terkait aksi yang ternyata berujung pada fitnah itu.
Untuk LP yang pertama diterbitkan, atas laporan dari lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diwakili oleh Syafril M.
Sebagai perwakilan dari LSM MCC Inspirasi, ia ikut melapor karena fitnah kelompok mahasiswa tersebut yang dirasa membuat gaduh warga Kota Malang.
"Jadi, kami di sini secara resmi melaporkan tiga koordinator yang menggelar aksi di depan Polresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024)," jelasnya kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Dirinya mengatakan, saat itu ia berada di lokasi aksi.
Namun menurutnya, aksi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Karena tidak ada kriminalisasi, dan pada faktanya kedua belah pihak melakukan tindak pidana.
"Ada tiga orang yang kami laporkan, karena ini membuat kegaduhan di masyarakat. Saya dari MCC Inspirasi ikut mewakili LSM yang melapor, yakni dari Barikade Gusdurian, Aliansi Satu Komando, Cangkruan Ngaji Budaya (CNB) dan SBSIM," terangnya.
Mereka melaporkan tiga orang, yang sempat mendapatkan ultimatum dari Kapolresta Malang Kota. Yakni Nurkhan Faiz AM selaku Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga selaku Koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.
Baca juga: Kasus Cekcok Mahasiswa di Malang dengan Anak Mantan Pejabat, MPD Pastikan Tak Ada Diskriminasi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan, selain dari LSM yang melapor, ada satu laporan lain.
Laporan tersebut dibuat langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
"Jadi laporannya ada dua, yakni dari rekan-rekan LSM di Kota Malang serta dari Kapolresta Malang Kota," ungkapnya.
Ini merupakan buntut dari ultimatum yang disampaikan Kapolresta Malang Kota pada Jumat (19/1/2024) lalu yang memberikan waktu klarifikasi selama 1×24 jam.
"Untuk alasan pastinya masih kami dalami, namun setiap laporan yang masuk ke kami, tentu kewajiban kami memprosesnya," bebernya.
Ketiga orang tersebut dijadwalkan akan dipanggil, untuk diperiksa sebagai terlapor dalam pekan ini.
Ketiganya berstatus terlapor atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, Nurkhan Faiz AM selaku Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur memberikan rilis klarifikasi atas hal tersebut.
Ada 3 poin yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut.
Yang pertama, gerakan aksi tersebut adalah murni gerakan BEM Nusantara Jawa Timur.
Bahwa ada nama Abi Naga dan Mahmud, mereka adalah mahasiswa yang selalu terpanggil memperjuangkan kebenaran dan bukan mengatasnamakan BEM Malang Raya.
Lalu yang kedua, meluruskan terhadap 2 aksi yang dilakukan di depan Polresta Malang Kota. Bahwa sebelum melakukan aksi, mereka mendapatkan informasi adanya keresahan korban.
Sehingga pihaknya melakukan advokasi dan audiensi kepada pihak Polresta Malang Kota pada 9 Januari 2024. Namun pada audiensi yang dilakukan belum sepenuhnya membuahkan hasil, sehingga BEM Nusantara Jawa Timur melakukan aksi tersebut.
Lalu yang ketiga, pihaknya melihat korban memerlukan pengawalan dari pihak yang selalu memperjuangkan kebenaran. Dan untuk masyarakat Malang, pihaknya meminta maaf apabila terganggu dengan jalannya aksi yang dilakukan.
Pihaknya menegaskan, BEM Nusantara menjunjung tinggi institusi Polri dan juga masih berkolaborasi dengan institusi Polri sampai hari ini.
Akan tetapi, BEM Nusantara akan selalu dan akan terus memperjuangkan keadilan, tanpa menurunkan derajat dari institusi apapun.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya aksi dari sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan BEM Nusantara digelar di halaman Mapolresta Malang Kota selama dua hari.
Aksi tersebut menyuarakan kriminalisasi HAD, tersangka kasus penganiayaan terhadap EM.
Sementara, EM dan temannya HA, sudah lebih dulu jadi tersangka karena melakukan pengeroyokan terhadap HAD.
Kasus adu jotos ini sebetulnya terjadi di bulan September 2023 lalu.
HAD melaporkan EM dan HA, karena dikeroyok di tempat parkir kafe di Jalan Bandung, Kota Malang.
Namun, ini diketahui sebagai aksi balasan terhadap tindakan kekerasan HAD kepada EM, karena bersenggolan saat hendak ke kamar mandi usai kedua pihak mabuk-mabukan.
Saat ini, EM dam HA berkasnya sudah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Sementara, untuk HAD, berkas perkaranya masih ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota, dan saat ini mendekam di Rutan Polresta Malang Kota.