Berita Surabaya

Pria di Surabaya Gondol Motor Ojol yang Melerai Orang Bertengkar, Belum Cicipi Hasil Sudah Ditangkap

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pencurian motor, Slamet AW saat diinterogasi Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol M Sholeh, Selasa (23/1/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu di antara komplotan maling motor yang beraksi di banyak kecamatan Kota Surabaya. 

Tersangka adalah Slamet AW (45) warga Mulyorejo, Surabaya.

Ternyata tersangka adalah residivis atau pernah ditahan gegara membegal pada tahun 2017 silam. 

Pengalaman mendekam di balik jeruji besi, nyatanya tak membuat Slamet jera.

Pria berkumis tipis itu, kembali melakukan aksi kejahatannya dengan seorang teman, berinisial JFR.

JFR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat sejumlah aksi kejahatan pencurian pemberatan di Kota Surabaya. 

Tersangka Slamet AW ditangkap Tim Antibandit Polsek Wonocolo setelah mencuri motor milik pengendara ojek online (ojol) yang lupa mencabut kunci kontak motor saat melerai pertikaian antar pengendara di kawasan Jalan Kalijudan, Surabaya. 

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol M Sholeh mengatakan, tersangka Slamet AW berhasil ditangkap, sedangkan seorang tersangka lainnya sedang dalam pengejaran. 

Menurutnya, tersangka JFR yang sedang buron, merupakan otak utama komplotan kejahatan curanmor yang beraksi di hampir seluruh kecamatan Kota Surabaya. 

Baca juga: Takmir Masjid di Pamekasan Geram, Kotak Amal Sudah Dua Kali Dibobol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

"Seluruh Surabaya (wilayah aksi tersangka), kalau hunting acak dia, kalau ada motor lengah, dia ambil," ujarnya, Selasa (23/1/2024). 

Kemudian, Kompol M Sholeh juga tak menampik, tersangka Slamet AW berstatus sebagai residivis karena pernah terlibat aksi kejahatan pembegalan pada tahun 2017 silam. 

"Pernah menjadi residivis perkara Pasal 365 sudah ditahan tahun 2017. Sudah divonis dan diproses menjalani hukuman, tapi aksi lagi dia," pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka Slamet AW berdalih bahwa dirinya baru sekali menjalankan aksi kejahatan pencurian motor. 

Kemudian, motor yang telah dicuri selalu dijual oleh temannya, tersangka JFR, ke Pulau Madura. 

Namun, ia belum mengetahui berapa hasilnya, karena dirinya telah tertangkap lebih dulu. 

"Gabung awal ya kumpul-kumpul biasa, kumpul di warkop, saya gak tahu kerjanya JFR. Saya gak tahu JFR bawa senjata. Dulu pernah begal, jambret," ujar tersangka Slamet AW, saat diinterogasi oleh Kapolsek Wonocolo, Kompol Slamet. 

Berita Terkini