Namun sampai hari ini, ia tidak menemukan alasan masuk akal.
Dia juga menilai tidak ada itikad baik dari pihak ayahnya maupun pihak Kantor Desa Balansiku.
"Makanya saya ke Polres Nunukan, untuk melaporkan adanya perbuatan tidak menyenangkan dan pembuatan dokumen palsu. Terlapornya ayah angkat saya, dan aparatur Desa Balansiku. Kepala Desa dan Sekdesnya," kata Rian.
Baca juga: Penyebab Ibu Muda Cabut Gigi Anak Pakai Tang, Emosi Ditantang dan Dipicu ‘Amalan Gaib’, Dinsos Gerak
Ketahuan saat urus akta kelahiran di Disdukcapil
Rian mengetahui dirinya dilaporkan meninggal saat mengurus akte kelahiran anaknya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.
"Saat petugas mengecek NIK (nomor induk kependudukan) saya, muncul surat keterangan meninggal dunia. Tidak bisa diproses itu akte anak saya," keluhnya.
Rian juga mengaku kesulitan mengurus sejumlah dokumen lain karena NIK miliknya dicabut.
Ia tak bisa melakukan transaksi perbankan, tidak bisa urus SIM dan keperluan lain yang membutuhkan KTP.
Padahal, ia masih menyimpan KTP yang diterbitkan Disdukcapil Nunukan, pada 9 Agustus 2021.
"Hak kewarganegaraan saya hilang. Bagaimana bisa ada orang masih hidup dipaksa mati karena adanya selembar surat kematian dari desa.
Ini kan pidana karena menghilangkan hak kewarganegaraan saya," tegasnya.
Rian kembali menegaskan, dirinya sudah berusaha menyelesaikan dengan jalan damai.
Baca juga: Ibu Nangis Syok Anak Angkat yang Dirawat 13 Tahun Mendadak Diambil Paksa Ibu Kandung, Rela Sujud
Hanya saja, upayanya tersebut kandas.
Begitu ia ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan statusnya saat ini, Disdukcapil Nunukan menjawab NIK atas nama Rian tak bisa diproses kecuali ada laporan pidana.
Laporan Rian, tercatat di Surat Keterangan Laporan Pengaduan Nomor: STTP/20/I/2024/Reskrim.
"Itu kenapa saya laporkan ke polisi. Saya sebenarnya tidak ingin membawa ini ke ranah hukum. Tapi ini merugikan saya, istri dan anak saya," kata Rian.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com