Sementara itu, pengamat kebijakan publik yang juga jejaring Ombudsman Sumut mengatakan, seharusnya pihak puskesmas lebih berinisiatif untuk mengambil tindakan dan tidak mengedepankan emosi.
Ia juga mengatakan Kepala puskesmas seharusnya lebih peka dengan kondisi seperti ini yang kapan pun bisa terjadi dengan memberikan dispensasi atau keringanan pada pasien tersebut untuk menghindari malpelayanan.
"Kan sudah akreditasi, harusnya lebih bijak untuk hal seperti ini. Misalkan gak bawa KTP, ya dibantu menjemput. Atau hanya perlu difoto oleh keluarga di rumah atau seperti apa," pungkasnya
Sebelumnya viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang pegawai puskesmas marah-marah ke pasien yang datang.
Rupanya, karena pasien tidak membawa kartu BPJS saat berobat, dia hanya membawa kartu berobat yang dikeluarkan oleh puskesmas tersebut dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pegawai puskesmas yang mengenakan baju batik itu bahkan sempat melontarkan kata-kata kasar kepada pasien.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @terangmedia, Minggu (21/1/2024) lalu memperlihatkan
“Kepala kau lah, enak aja kau bilang kepala kau kepala kau, siapa kalik rupanya bapak?,”
“Kau pasien harusnya menuruti peraturan di sini, enak aja kau bilang kek gitu,” ujar pegawai puskesmas tersebut.
Peristiwa dalam video itu terjadi di Puskesmas Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Kamis (18/1/2024).
Pasien yang dimaki-maki petugas puskesmas itu diketahui bernama Abdullah Sani Hasibuan yang merupakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tebingtinggi.
Dikatakan Sani, ia dan istrinya datang ke Puskesmas Tanjung Marulak sekitar pukul 08.30 WIB untuk berobat karena mengalami mual dan muntah.
Ia mengaku membawa kartu berobat yang dikeluarkan oleh puskesmas tersebut dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).