Sudah ada regulasi yang merinci soal kriteria-kriteria emergency.
Untuk Puskesmas Tanjung Marulak ini masuk kategori puskesmas rawat jalan bukan rawat inap.
Dianggap inti dari masalah ini hanya miskomunikasi saja.
"Yang jelas sebenarnya tidak ada laporan ke kami dari peserta. Peserta hanya komplain kepada Dinas Kesehatan dan PJ Walikota saja.
Tapi kami kan tidak tinggal diam makanya kami datang. Ini akan jadi catatan kami juga karena kasusnya juga sudah clear. Yang jelas ini jadi catatan kami juga,"sebut Ikhwal.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com