KPK Sebut Harun Masiku Tak Penting Dibanding Dalangnya, Menyamakan dengan Suasana Pilpres 2024

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih jadi buronan KPK

Di mana menggaung informasi, Harun berada di luar negeri hingga masih berada di Indonesia.

Namun hal itu ditegaskan Boyamin hanya gimik, akan menjadi tidak gimik apabila KPK berhasil mencokok Harun Masiku.

"Sejauh ini hanya gimik aja kecuali KPK betul-betul bisa menangkap HM (Harun Masiku)" kata Boyamin.

Adanya hal tersebut, Boyamin meyakini peluang menangkap Harun hanya 30 persen.

Sebab diyakini Boyamin bahwa buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu sudah meninggal dunia.

"Peluang hanya 30 persen. Aku yakin dia sudah meninggal," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Boyamin berani berspekulasi Harun Masiku telah meninggal karena hingga saat ini jejak Harun Masiku sama sekali tidak terendus.

KPK Buru Keberadaan Harun Masiku

KPK diketahui berupaya dalam pencarian keberadaan Harun Masiku.

Termasuk melalui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

KPK memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis, 28 Desember 2023.

Diketahui Wahyu merupakan mantan terpidana dalam perkara yang sama dengan Harun, dan telah menjalani masa hukuman dan mendapat pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK. (dok. pribadi)

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Halaman
1234

Berita Terkini