Rumah Wahyu di Banjarnegara pun telah digeledah tim penyidik KPK pada 12 Desember 2023.
"Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu," kata Wahyu.
Wahyu menyebutkan bahwa tidak ada barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan di kediamannya.
"Enggak ada, enggak ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," kata Wahyu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memburu keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan pihaknya belum pernah menerima informasi yang menyebutkan Harun Masiku telah meninggal dunia.
Informasi itu sebelumnya diembuskan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Sejauh ini tidak ada info tersebut," kata Ali.
Penyuplai Dana Harun Masiku
Terpisah, Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta KPK mencari tahu penyuplai dana untuk memenuhi kebutuhan Harun Masiku selama dalam masa pelarian.
Sebab menurut Yudi, buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu dinilai tidak memiliki pekerjaan selama kabur dari kejaran KPK.
Yudi memberi saran kepada penyidik KPK agar mulai mencari donatur Harun Masiku lewat orang-orang dekat eks caleg PDIP tersebut.
"Tentu Harun Masiku ini kan dia selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya kita mencari dulu nih, orang-orang dekatnya yang menyuplai," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Yudi meyakini ada orang dibalik Harun Masiku. Orang yang memenuhi kebutuhan Harun Masiku.
"Ingat loh, dia kan sama kayak kita, selama pelarian tentu dia butuh makan, tempat tinggal, kebutuhan ya sandang, pangan, papan lah, seperti itu," kata dia.
Yudi kemudian membeberkan bahwa buronan itu tidak berpindah setiap hari.
Sepengalamannya sewaktu menjadi penyidik KPK, buronan itu memiliki durasi tertentu untuk pindah.
"Berdasarkan pengalaman saya, mereka berpindah-pindah tempat juga enggak tiap hari, atau tiap minggu ya, ada durasinya. Nah, dalam durasi itulah maka penyidik mempunyai ruang waktu untuk bisa menemukan yang bersangkutan ada di mana berdasarkan petunjuk-petunjuk," terangnya.
Duduk Perkara Harun Masiku
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Profil Harun Masiku
Harun Masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya. Namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap.
Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Foto yang diduga Harun Masiku dibawa Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada KPK. Gambar diambil pada 23 Januari 2020 (HERU SRI KUMORO)
Dilansir dari Kompas.com (2021), Harun Masiku sebelumnya adalah politisi PDI Perjuangan. Dia pernah mencalonkan diri sebagai caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dengan nomor urut enam.
Wilayah dapil itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
Pada Pileg 2019, Harun kalah suara dari almarhum Nazarudin Kiemas. Saat itu, Harun hanya mengantongi perolehan suara 5.979 suara dan berada di posisi keenam.
Meskipun berada di urutan keenam, Harun justru maju menggatikan Nazaruddin yang meninggal sebelum pemilihan digelar. Harun lalu diusulkan oleh PDI Perjuangan.
Kasus suap Harun Masiku
Harun menjadi salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar. Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya.
Tujuannya agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.
Dalam Pileg 2019, Harun yang berada di posisi keenam menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal, mestinya kursi Nazarudin itu digantikan oleh calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak kedua, yaitu Riezky Aprilia.
PDI-P mengaku, pemilihan Harun sebagai pengganti Nazarudin itu sudah melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, dilansir dari Kompas.com.
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2/2020).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Pada 9 Januari 2020, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka, termasuk Harun dalam kasus dugaan korupsi di KPU.
Tiga orang dalam kasus tersebut sudah ditahan oleh KPK. Namun, keberadaan Harun masih saja belum diketahui.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat bahwa Harun sempat bertolak ke luar negeri dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari (2020)," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang.
Arvin mengatakan, Harun meninggalkan Indonesia dan bertolak ke Singapura. Ditjen Imigrasi juga belum mencatat kepulangan Harun ke Tanah Air.
Tak lama, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia. Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Kejanggalan pencatatan Harun itu mengakibatkan Ronny F Sompie dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Hampir 4 tahun berlalu, keberadaan Harun masih belum juga ditemukan. Pihak kepolisian mengaku masih terus melakukan pencarian Harun di dalam dan luar negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Berita Populer
-
-
Harus Setor Rp30-60 Juta ke Disdik sebagai Uang Pelicin, Para Guru Mengeluh
-
Isi Handphone Mantan Menag Yaqut Cholil yang Disita KPK soal Kasus Kuota Haji
-
Pantas Sukmawati Tak Mau Terima Brpida Farhan Lagi? Ditinggal saat Akad Nikah: Akhirnya Seperti Ini
-
Bupati Lepas Ribuan Ular di Sawah Lawan Hama Tikus, Gubernur Sarankan Burung Hantu
-
Kasus Pembunuhan Dea Permata Karisma, Majikan yang Dihabisi Pembantu Perkara Upah Rp 500 Ribu
Berita Terkini
-
Sosok Bianca Alessia, Paskibraka 2025 Pembawa Baki Bendera HUT ke-80 RI, Dikenal Atlet Voli
-
Ketua Angkatan Jokowi di UGM Akan Laporkan Pihak yang Tuding Mulyono Calo Tiket Terminal
-
300 Siswa-siswi Jatim Tampil Memukau dalam Tari Kolosal Rani Tribhuwana di Momen HUT RI ke-80
-
Malam Tirakatan, Gatut Sunu Ungkap Sederet Pencapaian Pemkab Tulungagung Selama 6 Bulan
-
Aktivis Lingkungan Kibarkan Merah Putih di Timbunan Material Tol Probowangi, Protes Kerusakan Hutan