Menurut Kepala Desa Ringinpitu, Suwito, penentuan KPM ini dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) khusus.
Hasilnya ada 62 nama yang disepakati bersama Pemerintah Desa (Pemdes), BPD, RT/RW dan tokoh masyarakat.
Kesepakatan ini kemudian ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa atau Peraturan Kepala Desa, tentang KPM penerima BLT DD.
“Kami juga lihat data dari pusat, kemudian kami cocokkan dengan keadaan di lapangan. Ada juga usulan dari RT/RW masing-masing,” papar Suwito.
Khusus untuk warga ODGJ, ada 32 KPM yang diputuskan menerima BLT DD.
ODGJ yang menerima BLT DD adalah mereka yang selama ini bergabung dalam Pos Kesehatan Jiwa (Poskeswa) yang ada di desa.
Ketentuan ini wajib, sehingga jika ada ODGJ yang tidak bergabung dalam Poskeswa, dipastikan tidak diusulkan menjadi KPM.
“Sebenarnya jumlah ODGJ lebih dari 32 orang, tapi hanya 32 yang ikut Poskeswa,” tandas Suwito.