TRIBUNJATIM.COM - Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024).
Kenaikan gaji PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan PNS, dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.
Artinya, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.
Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe.
Baca juga: Inilah Daftar Gaji TNI dan Polri 2024 Golongan I-IV yang Resmi Naik, Berlaku Mulai 1 Januari
Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah naik, dikutip dari Kompas.com.
1. Gaji PNS sebelum naik (2023)
Gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negei Sipil (PNS).
Berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV pada 2023:
Gaji PNS golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500