Selanjutnya, PT PSS berkirim surat ke Universitas di Banda Aceh, tempat di mana tersangka mengaku kuliah di sana dan pada 30 November 2021 itu juga ada jawaban yang menerangkan bahwa atas nama yang bersangkutan bukan merupakan alumni atau lulusan dokter di sana.
Setelah tiga tahun buron, Elwizan yang selalu berpindah-pindah tempat akhirnya berhasil ditangkap pihak berwajib di Cibodas, Tangerang pada 24 Januari 2024.
Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat.
Menghilang Saat Dugaan Kasus Penipuan Ini Tersebar
Pada bulan November 2021 tersiar kabar jika tersangka bukanlah seorang dokter.
Pada awal Desember 2021, tersangka yang masih terikat kontrak dengan PT PSS tiba-tiba pamit ke Palembang dengan alasan orangtuanya sakit.
Setelah pamit tersangka pergi dan tidak pernah kembali lagi.
Peristiwa pemalsuan surat-surat dan penipuan ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021.
"Atas kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000, atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, Elwizan disangka telah melanggar pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com