Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memutuskan pemberlakuan bayar parkir secara non-tunai berjalan seiring dengan pembayaran secara tunai. Menurut Wali Kota Eri, tidak semua Pengguna Jasa Parkir (PJP) memiliki aplikasi pembayaran non-tunai.
Keputusan ini disampaikan Wali Kota Eri setelah mengevaluasi pembayaran non-tunai di sejumlah titik parkir sebagai pilot projects. Ternyata, banyak masyarakat yang masih kesulitan untuk menggunakan non-tunai seperti QRIS, tap kartu, maupun voucher.
Dengan menggunakan sistem non-tunai, akan sekaligus mengetahui pendapatan jukir secara riil. Sebab, setiap pembayaran yang dilakukan secara non-tunai tersebut akan langsung masuk ke rekening jukir, Kepala Pelataran (Katar), maupun pemerintah.
Persentase bagi hasilnya, jukir mendapatkan 35 persen, Katar mendapatkan 5 persennya, sedangkan Pemkot mendapat 60 persen.
Sebenarnya, jukir lebih diuntungkan karena persentase bagi hasil untuk jukir tersebut lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya.
Penerapan Pembayaran Parkir Non-tunai di Surabaya dalam Masa Transisi (Mulai 1 Febuari):
Jumlah area: 10 kawasan
Jumlah jalan: 36 ruas
Jumlah titik: 322 lokasi
Jumlah juru parkir: 376 orang
Jumlah pengawas: 19 orang
Jumlah pendamping: 752 orang