Berita Trenggalek

Korupsi APBDes, Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rincana Yuliadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dalam sidang tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/2/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rincana Yuliadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dalam sidang tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020, Kamis (1/2/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga memvonis Rincana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 76.145.138, subsidair 1 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu lima tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan.

Serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 76.145.138,00 subsidair 2 tahun 6 bulan.

"Hari ini telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan Pidana," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (1/2/2024).

Selain Rincana, majelis hakim juga membacakan putusan untuk Bendahara Desa Ngulankulon, Sutikno.

Dalam sidang tersebut, Sutikno divonis pidana badan empat tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara yang sesuai dengan tuntutan JPU.

JPU sebenarnya juga menuntut Sutikno untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 76.500.000 yang ditindaklanjuti oleh Sutikno dengan mengembalikan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan jumlah yang sama pada Selasa (10/10/2023) saat tahap penuntutan.

Dengan kata lain, Sutikno telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120.301.250 dengan rincian Rp 43.801.250 saat tahap penyidikan, lalu di tahap penuntutan Rp 76.500.000

Sedangkan Rincana Yuliadi, hanya mengembalikan uang pengganti kerugian negara saat tahap penyidikan sebesar Rp 15 juta 

"Atas putusan tersebut, JPU maupun para terdakwa dan penasihat hukumnya diberi waktu 7 hari berdasarkan KUHAP untuk menentukan sikap," lanjut Rio.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh tim JPU Kejari Trenggalek, sedangkan Sutikno dan Rincana mengikuti persidangan secara online dari Rutan Trenggalek.  

Sebagai informasi, motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi tersebut adalah dengan memalsukan tanda tangan untuk mark up pengeluaran.

"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini, ada pemalsuan bukti pendukung, dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra.

Halaman
12

Berita Terkini