Berita Trenggalek

Korupsi APBDes, Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rincana Yuliadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dalam sidang tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.

Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.

"Keduanya memiliki peran masing-masing, namun dilakukan bersama-sama antara A dan B saling melengkapi," ucap Gigih.

Berita Terkini