Berita Viral

Padahal Tak Diberi KAI Izin, Warga Tetap Gelar Hajatan di Jalur Rel KA, Terekam Kereta Melintas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Tanjung Priok gelar hajatan di jalur kereta api tengah viral di media sosial. Bahkan, tampak terlihat kereta melintas di sampingnya.

Larangan menggelar hajatan di jalur rel kereta api

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus melarang warga untuk beraktivitas di area jalur rel kereta api, seperti mengobrol, bermain, hingga menggelar pesta hajatan, kecuali keperluan dinas perkeretaapian.

Area jalur rel kereta api yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Dijelaskan bahwa Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam Rumaja, terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

Menurutnya, aktivitas warga di sekitar lokasi itu dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Niat Mau Gelar Hajatan Pemilik Rumah Rugi Rp 125 Juta, Rumah Ludes Akibat Lampu Lentera

Aturan larangan beraktivitas di jalur rel kereta api diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pidana tersebut dijatuhkan bagi siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Secara khusus, Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 juga mengatur tentang larangan bagi warga untuk menggelar pesta atau hajatan di jalur rel kereta api.

Baca juga: Pilu Warga Lumajang, Pulang dari Hajatan Malah Dapati Rumah Hangus Terbakar, Pompa Air Tak Berfungsi

"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," bunyi pasal tersebut.

Mengacu pada pasal 192, warga negara yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman lantaran membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun sanksi dan hukuman diatur dalam Pasal 178, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini