TRIBUNJATIM.COM - Selain PNS, Polri dan TNI, gaji PPPK juga resmi naik sebesar 8 persen.
Nominal gaji terbaru PPPK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Lantas berapa gaji PPPK 2024 terbaru sesuai golongan?
Perlu diketahui bahwa besaran gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan PP tersebut, gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) dalam PP tersebut.
Baca juga: Resmi Gaji TNI & Polri Tahun 2024 Naik 8 Persen, Berikut Rincian Per Golongan, Terendah Rp1,7 Juta
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK sebesar 8 persen dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Daftar gaji PPPK 2024
Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.
Berikut daftar rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak periode 2024, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (1/2/2024).
Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600