Meski wajib hukumnya, namun terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan umat Islam untuk tidak berpuasa saat Ramadan.
Diantaranya apabila seorang Muslim mengalami sakit parah sehingga tidak memungkinkan untuk puasa.
Orang yang sedang dalam kondisi sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, dan menggantikannya pada hari-hari lainnya.
Hal tersebut sesuai firman Allah SWT yang berbunyi :
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (QS. Al Baqarah: 185)
Terdapat beberapa orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan 2024.
Seperti yang dijelaskan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm Jilid 3 (2017: 307), orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan 2024 adalah:
- Sakit
- Dalam perjalanan
- Wanita yang hamil
- Menyusui
- Haid
- Nifas
- Seorang tua renta
Berikut penjelasannya
1. Musafir
Musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh juga termaksud dalam golongan orang yang boleh tidak berpuasa.
Hal ini, tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi :
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada harihari yang lain.”
Selain itu, dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah mengatakan bahwa musafir memiliki pilihan untuk berpuasa maupun tidak.
“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.”
Musafir bisa puasa dan tidak bisa dilihat dalam tiga kondisi :