Terkuak pelaku sebenarnya yang menaruh racun sianida di kopi MR (14), remaja asal Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Jumat (2/2/2024).
Bukan ayah korban, pelaku sebenarnya adalah tetangga korban, Ayuk Findi Antika (26).
“Tetangga korban yang meracun," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho.
"Memang bapak korban yang membuat kopi. Tetapi yang memasukkan racun sianida ke dalam kopi adalah pelaku" tambahnya.
AKBP Agung Nugroho menjelaskan, penetapan ini dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan, setelah hasil laboraturium forensik keluar.
Hasil laboratorium menunjukkan, MR meninggal dunia akibat diracun.
AKBP Agung Nugroho menambahkan, pelaku tega meracuni korban karena ingin menutupi kasus pencurian yang dilakukannya.
“Pelaku juga mengaku bahwa telah meracun," ujar AKBP Agung Nugroho.
"Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh pelaku itu sendiri,” lanjutnya.
Kasus kopi maut remaja di Pacitan itu berawal dari kasus pencurian ATM yang dilakukan pelaku di rumah korban.
Kedua orang tua korban yang merasa kehilangan ATM kemudian melapor.
“Pelaporannya itu tanggal 4 Januari 2024 lalu. Pencuriannya jauh hari, orang tua korban baru sadar kalau ATM-nya hilang,” ungkap AKBP Agung Nugroho.
Pelaku yang merasa bakal ketahuan, memasukkan racun sianida ke kopi korban yang dibuatkan sang ayah.
Hal itu dilakukan agar menghambat laporan kasus pencurian.
Pihak keluarga korban tidak merasa curiga pada pelaku, karena pelaku memang sering keluar masuk rumah korban.
“Pelaku itu tetangga dekat, jadi keluarga korban tidak curiga ketika pelaku itu keluar masuk,” terangnya.