TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - MF, Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sampang, Madura yang ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan terhadap sejumlah guru akhirnya diamankan pihak kepolisian setempat.
Pria berpostur tubuh gemuk tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Sampang pada (7/2/2024) kemarin siang, pasca dilakukan proses penyidikan.
"Dalam penahanannya, tersangka kooperatif," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie, Kamis (8/2/2024).
Menurutnya, di tengah proses penyidikan, tersangka ngotot enggan mengakui perbuatannya atas pelecehan secara verbal terhadap korban.
"Meski mengelak, penyidik tetap pelakukan penahanan atas dasar alat bukti," terangnya.
Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.