Berita Malang

Pria Mabuk di Malang Bacok Pegawai Warung Sate, Tak Terima Minta Gule Kambing Diberi Beras

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka, Farhat (42) diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Yaitu satu buah celurit sepanjang 50 sentimeter berikut  pakaian pelaku yaitu topi warna abu-abu, jaket warna coklat, dan celana jeans warna biru. 

Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan ia nekat melakukan hal itu, karena sakit hati dengan teguran korban serta permintaan akan gule kambingnya tidak dituruti," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.

Berita Terkini