Yaitu satu buah celurit sepanjang 50 sentimeter berikut pakaian pelaku yaitu topi warna abu-abu, jaket warna coklat, dan celana jeans warna biru.
Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan ia nekat melakukan hal itu, karena sakit hati dengan teguran korban serta permintaan akan gule kambingnya tidak dituruti," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.