Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Maling Motor di Kos Malang Diciduk Polisi

VS diciduk polisi karena melakukan pencurian sepeda motor di rumah kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
CCTV - Rekaman CCTV yang memperlihatkan VS mencuri motor milik WS (22), mahasiswa asal Blitar, saat diparkir di rumah kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (17/8/2025). Polisi telah menangkap VS. 

Poin Penting:

  • Polisi menangkap VS, pelaku pencurian motor di rumah kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
  • Polisi berhasil menangkap pelaku berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian pelaku.
  • Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 13 juta.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - VS diciduk polisi karena melakukan pencurian sepeda motor di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (17/8/2025).

Diketahui, korban WS (22), mahasiswa asal Blitar kehilangan motornya saat diparkir di rumah kos. 

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa bermula saat teman korban mendapati motor milik korban yang diparkir di halaman telah raib pada Minggu pagi.

"Korban sempat bertanya ke temannya sekira pukul 09.00 WIB masih ada. Namun ketika saksi kembali satu jam kemudian, pagar sudah terbuka dan motor korban tidak ada,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pakis.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Polisi juga mengecek rekaman CCTV.

Kemudian diketahui identitas dari pelaku yang telah menggondol Honda Beat korban. 

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil meringkus terduga pelaku VS tak jauh dari rumahnya di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Malang. 

Baca juga: Penampakan Motor Curian Dijual Cuma Laku Rp 80 Ribu, Dua Maling Hanya Terima Rp 40 Ribu

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti satu jaket jumper hitam, helm bogo hitam yang digunakan pada saat melakukan kejahatan, dan uang tunai Rp 90 ribu yang diduga hasil kejahatan. Hingga, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.

“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 13 juta,” bebernya.

Kini, pelaku telah diamankan ke Polsek Pakis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu penadah barang hasil curian yang identitasnya sudah diketahui.

"Akibat perbuatannya, VS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved