Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Maling Motor di Kos Malang Diciduk Polisi
VS diciduk polisi karena melakukan pencurian sepeda motor di rumah kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Polisi menangkap VS, pelaku pencurian motor di rumah kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
- Polisi berhasil menangkap pelaku berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian pelaku.
- Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 13 juta.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - VS diciduk polisi karena melakukan pencurian sepeda motor di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (17/8/2025).
Diketahui, korban WS (22), mahasiswa asal Blitar kehilangan motornya saat diparkir di rumah kos.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa bermula saat teman korban mendapati motor milik korban yang diparkir di halaman telah raib pada Minggu pagi.
"Korban sempat bertanya ke temannya sekira pukul 09.00 WIB masih ada. Namun ketika saksi kembali satu jam kemudian, pagar sudah terbuka dan motor korban tidak ada,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pakis.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi juga mengecek rekaman CCTV.
Kemudian diketahui identitas dari pelaku yang telah menggondol Honda Beat korban.
Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil meringkus terduga pelaku VS tak jauh dari rumahnya di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Malang.
Baca juga: Penampakan Motor Curian Dijual Cuma Laku Rp 80 Ribu, Dua Maling Hanya Terima Rp 40 Ribu
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti satu jaket jumper hitam, helm bogo hitam yang digunakan pada saat melakukan kejahatan, dan uang tunai Rp 90 ribu yang diduga hasil kejahatan. Hingga, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.
“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 13 juta,” bebernya.
Kini, pelaku telah diamankan ke Polsek Pakis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu penadah barang hasil curian yang identitasnya sudah diketahui.
"Akibat perbuatannya, VS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya.
pencurian motor di Malang
Desa Sekarpuro
Kecamatan Pakis
Malang
AKP Bambang Subinajar
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sosok Striker Baru Persebaya yang Bakal Didatangkan, Bakal Diumumkan saat Lawan Bali United |
![]() |
---|
Bank Mandiri Taspen Resmi Terapkan NCBS, Layanan Kini Lebih Cepat dan Aman |
![]() |
---|
Sosok Rafael Pua, Bocah Cosplay Jadi Prabowo saat Pawai HUT Ke-80 RI, Dapat Hadiah dari Presiden |
![]() |
---|
Ulah Bripda Imam Tak Kapok Sebar Videonya Bersama Gisel, Pernah Janji Tapi Dilanggar |
![]() |
---|
Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan, Pengacara Dini Sera Curiga Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.