TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bakal memulai pelaksanaan pendidikan antikorupsi di masing-masing sekolah.
Saat ini, Pemkot menyiapkan regulasinya terlebih dahulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati mengatakan melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat, pihaknya akan menyiapkan regulasi ihwal penerapan pendidikan antikorupsi di sekolah.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi penting untuk diberikan sejak dini.
"Melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat, kami akan segera menyiapkan regulasi, perencanaan, hingga monitoring, dan evaluasi untuk implementasi pendidikan antikorupsi ini," katanya, Kamis (8/2/2024).
Dia meminta Inspektorat untuk segera mengawal regulasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan antikorupsi ini.
Sehingga pendidikan antikorupsi dapat lekas diimplementasikan.
"Jadi saya meminta kepada Inspektorat untuk segera mengawal regulasi yang harus kami gunakan untuk pendidikan antikorupsi ini," paparnya.
Gagasan pendidikan antikorupsi di sekolah muncul saat jajaran Pemkot mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi.
Rakornas ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ruang Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri dan diikuti secara daring di Ruang Command Center kantor wali kota setempat.
Diketahui, rakornas ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas PAK yang diadakan pada tahun 2018.
Pada Rakornas sebelumnya, dihasilkan komitmen dan rencana aksi Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi.
Dalam hal itu disebutkan, bahwa setiap lembaga harus menerbitkan regulasi yang dapat digunakan oleh semua satuan pendidikan dan satuan kerja di bawahnya untuk melakukan implementasi pendidikan antikorupsi.