"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," tambahnya.
Meskipun akan menikah di luar Depok, Ibu Bilqis Khumairah Razaq tetap harus mengurus dokumen pernikahan.
"Tetap prosedurnya melalui KUA setempat, nanti dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua RT setempat juga mengaku belum menerima pengurusan dokumen yang harus dilakukan sebelum menikah.
"Belum ada (Ayu Ting Ting urus surat nikah), tapi memang biasanya kalau mau minta surat kesini dulu," ujarnya, Rabu (7/2/2024).
Pak RT yang tak ingin disebutkan namanya itu, menyarankan awak media untuk konfirmasi langsung dengan pihak keluarga Ayu Ting Ting.
"Kalau mau lanjut ke pihak keluarga aja. Saya gak mau nambah-nambahin, gak mau ngurang-ngurangin," kata dia lagi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com