Carok secara terang-terangan memerlukan tiga syarat yaitu kadigdajan, tampeng sereng, dan banda.
Kadigdajan berarti pihak yang akan berkelahi harus memiliki kesiapan secara fisik dan mental yaitu bela diri dan keberanian.
Tampeng sereng berarti memiliki tubuh yang kebal, sedangkan banda adalah biaya yang harus disiapkan untuk memulai carok dan menanggung biaya setelahnya.
Banda digunakan untuk membayar mantra tubuh kebal, membiayai ritual kematian dari pelaku carok yang terbunuh serta meringankan hukuman dalam putusan sidang peradilan.
Baca juga: Arti Kata King Maker, Viral Presiden Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye di Pilpres 2024
Dalam sejarah, carok hanya dilakukan jika pihak yang akan berkelahi telah menerima persetujuan dari keluarganya.
Selain itu, carok harus dilakukan dii tempat yang sepi dan sulit dijangkau oleh masyarakat.
Para pelaku carok juga harus mengenakan pakaian adat Madura dan hanya diperbolehkan menggunakan celurit sebagai senjata.
Sebelum carok dimulai, diadakan tukar celurit dan penyampaian pesan kepada keluarga masing-masing apabila terbunuh.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com