Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polisi Hutan (Polhut) Mobile KPH Madiun, pontang panting mengamankan terduga pelaku illegal logging Sabtu (10/2/2024) dini hari.
Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun Tito Murbo Santoso, menjelaskan, penangkapan bermula setelah mendapat laporan sekitar pukul 02.30 WIB, yang menyebutkan ada kendaraan mencurigakan, dari arah Dungus melaju ke Madiun kota.
“Petugas langsung mengejar kendaraan itu, sampai melintasi wilayah Kecamatan Nglames dan Dumpil, lalu masuk ke gerbang Tol Caruban,” jelas Tito, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, kendaraan pelaku juga menabrak palang pintu tol. Bukannya berhenti, pelaku justru menambah kecepatan kendaraannya.
Baca juga: Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Relawan Jatim Beragam Madiun Raya Beri Edukasi Program Ganjar-Mahfud
“Kami terus kejar hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Desa Klumutan, Kecamatan Saradan setelah keluar tol,” ujarnya.
Sayangnya, hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap dengan inisial BHS. Sedangkan di dalam kendaraan ada dua orang. Sehingga, sisanya masih dalam pengejaran.
“Selain pelaku, kami amankan Mobil pikap bernomor polisi AD 1688 RR yang mengangkut tiga gelondong kayu jati. Semuanya diserahkan ke Polres Madiun,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit Pidter Satreskrim Polres Madiun, Iptu Agus Iriadi, menambahkan, Pihak Perhutani menyerahkan seorang terduga pelaku tindak illegal logging Sabtu sekitar pukul 04.05 WIB.
Baca juga: Kekecewaan Warga Desa Dagangan di Madiun Sumur Bor Tiba-tiba Ditutup: Ekonomi Terganggu
“Kami juga menerima barang bukti berupa tiga gelondong kayu jati serta alat angkutnya. Untuk asal kayu sementara masih dalam penyelidikan, kami perkirakan ini berasal dari hutan dan illegal,” kata Iptu Agus.
“Satu pelaku lainnya masih pengejaran. Soal kayu akan ditujukan kemana, juga masih dalam pendalaman. Terduga pelaku akan dijerat pasal 83 UU 18 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya.