"Sehingga dapat mengangkat kehidupan masyarakat yang mendapatkan CSR, serta terus melakukan usaha peningkatan keanekaragaman hayati, baik untuk flora maupun fauna," ujar Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ayu Mustika Dewi, mengungkapkan, berdasarkan penilaian yang dilakukan DLH Jatim pada periode 2022-2023, PT Smelting menenuhi semua kriteria PROPER Hijau.
Dikatakan, penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance).
Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup yakni UU 32/2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penilaian dilakukan secara periodik tiap tahun.
"Dari hasil penilaian tersebut, PT Smelting memenuhi semua kriteria tersebut," tutup Ayu Mustika Dewi.