TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), (18/2/2024) kemarin.
PSU terpaksa dilakukan karena buntut adanya pelanggaran berupa sejumlah bocah coblos secara massal surat suara, bahkan perbuatan itu viral di platform sejumlah Media Sosial (Medsos).
Jalannya PSU yang hanya untuk Pemilihan Capres-Cawapres Pemilu 2024 itu mendapatkan pengawalan ketat, terbukti mulai Pengawas Kecamatan, PPS, PPK, Ketua dan Komisioner Bawaslu lengkap, hingga Komisioner KPU beserta Sekretaris KPU berada di lokasi.
Komisioner Bawaslu Sampang, Kordiv Hukum serta Penyelesaian Sengketa, Mursyid mengatakan bahwa, sesuai ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 373 bahwa PSU dapat dilakukan atas usulan dari KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan keadaan diadakan PSU.
Kemudian diteruskan ke PPK dan KPU untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.
Baca juga: AMIN Unggul Sementara di Sampang, Ulama dan Habaib Gelar Deklarasi Kemenangan : Pemilih Cerdas
"PSU untuk Pilpres di TPS 18 karena dicoblos oleh warga masyarakat yang tidak termasuk dalam DPT maupun DPTB," ujarnya.
"Untuk kehadiran kami (Bawaslu) hanya sebatas mendampingi, sedangkan yang merekomendasi kan Panwascam," imbuhnya.
Sementara, pada TPS 18, Desa Pandan terdapat 284 Pemilih dengan perincian 147 Pemilih Laki laki dan 137 Pemilih Perempuan.
Adapun hasilnya, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran unggul dibandingkan dengan paslon lainnya dengan perolehan124 suara.
Kemudian, Palon 01 pasangan AMIN memperoleh 81 suara dan Palon 03 Ganjar-Mahfud mendapat 1 suara.
"Alhamdulillah jalannya PSU berjalan dengan aman dan kondusif, " tutup Mursyid.