Berita Malang

Dua Karyawan Sekongkol Tilap Uang Perusahaan Senilai Rp 52 Juta, Modus Buat Faktur Fiktif

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka saat ditahan di Rutan Polresta Malang Kota diduga tilap uang perusahaan, Rabu, (21/2/2024).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Nur Cahya (40), warga Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing dan dan Winda Junita (39), warga Jalan Kolibri, Kecamatan Sukun terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pasalnya, mereka berdua saling bersekongkol menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga sebesar Rp 52 juta.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, mereka berdua bekerja di perusahaan penjualan madu bernama PT Herbatama Indo Perkasa Cabang Kota Malang.

"Jadi, tersangka Nur Cahya memiliki jabatan Sales Supervisor dan Winda menjabat sebagai Admin Kasir. Lewat jabatannya tersebut, mereka dengan mudah menggelapkan uang perusahaan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (21/2/2024).

Pria yang akrab disapa Danang ini menjelaskan, aksi tersangka terendus oleh pihak perusahaan setelah dilakukan audit.

Baca juga: Pria Banting Meja Kecewa Potong Rambut Tak Sesuai, Balik Cukur Si Tukang, Karyawan sampai Terdiam

"Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit pada Mei 2023. Dari audit itu, pihak perusahaan menemukan ada kerugian hingga Rp 52 juta. Kemudian, pihak perusahaan membuat laporan ke kami pada tanggal 20 September 2023," bebernya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2023. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, lalu pada 29 Januari 2024 dilakukan penahanan.

"Untuk modusnya, keduanya kompak bersekongkol membuat faktur fiktif seolah-olah ada yang memesan barang. Selain itu, duit penjualan dari toko-toko tidak disetorkan ke perusahan," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, keduanya mengaku uang perusahaan yang digelapkan itu dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kami kenakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Herbatama Indo Perkasa, Irwandi Husni mengapresiasi kinerja cepat yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota dalam mengusut kasus penggelapan tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polresta Malang Kota. Kami juga menegaskan bahwa klien kami, yaitu PT Herbatama Indo Perkasa tidak mentolerir semua perbuatan yang melawan hukum," pungkasnya.

Berita Terkini