TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo lepas dari jerat pidana kampanye.
Sebelumnya Eko terindikasi melakukan kampanye untuk pasangan Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menyatakan, Eko tidak terbukti melakukan kesalahan.
"Kesimpulannya memang belum memenuhi unsur pidana Pemilu," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.
Pungki memaparkan, pihaknya telah melakukan kajian pada Kamis (22/2/2024) kemarin.
Baca juga: Video Sejumlah Kades di Sidoarjo Deklarasi Dukung Paslon No Urut 2 Jadi Sorotan, Kini Diselidiki
Kajian ini berdasar penyelidikan yang dilakukan Sentra Gakkumdu.
Hasilnya kemudian diplenokan untuk menarik kesimpulan kemungkinan ada tidaknya pelanggaran pidana kampanye.
"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan sejumlah saksi yang ada di lokasi," sambung Pungki.
Lokasi dugaan kampanye itu ada di sebuah warung kopi di luar Desa Kradinan.
Acara itu bersifat spontan dan tidak ada yang mengorganisasi.
Demikian juga kaus Prabowo-Gibran yang dikenakan Eko juga bukan miliknya sendiri.
"Kaus itu milik orang lain yang diberikan ke dia saat itu. Orang-orang yang terekam juga mereka yang biasa ngopi di warkop tersebut," ungkap Pungki.
Eko juga tidak mempengaruhi orang lain untuk mencoblos calon tertentu.
Sikap Kades juga dinilai tidak memenuhi unsur pasal 490 Undang-undang pemilu, karena tidak merugikan atau menguntungkan calon tertentu.
Kesimpulan ini telah disampaikan Bawaslu secara resmi ke yang bersangkutan.
"Unsur kesengajaan tidak terpenuhi. Yang bersangkutan dibebaskan dari segala dugaan pelanggaran pidana Pemilu," tandas Pungki.
Sebelumnya Eko Sujarwo terekam di sebuah warkop dengan mengenakan kaus Prabowo-Gibran.
Eko bersama sejumlah orang meneriakkan yel-yel dukungan ke Capres 02 ini.
Namun Eko beralasan, datang ke warkop itu untuk menghormati seniornya saat masih bertugas di Dinas Pertanian.
Kaus gambar Prabowo-Gibran juga dikenakan sesaat, setelah yel-yel segera dilepas.