2. Mudik Gratis Naik Kereta Api
Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.
Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.
Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sepeda Motor Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.
3. Mudik Gratis Naik Kapal Laut
Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK). Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK.
Paling lambat 2x24 jam setelah pendaftaran online.
Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.
Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.
Itulah informasi tentang cara dan syarat untuk mendapat tiket gratis mudik 2024.
Semoga info ini bermanfaat bagi para calon pemudik yang hendak kembali ke kampung halaman.
Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim
Berita seputar Lebaran 2024 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com