Berita Madiun

Pembangunan Kolam Renang Desa Miliaran Rupiah Mangkrak, Kejari Madiun Usut Perkara Panggil Saksi

Pembangunan Kolam Renang Desa Miliaran Rupiah Mangkrak, Kejari Madiun Usut Perkara Panggil Saksi

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad saat ditemui di ruangannya, Jumat, (1/3/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kejari Kabupaten Madiun mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi, proyek pembangunan kolam yang belum difungsikan.

Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad mengatakan, pembangunan dua kolam di dua lokasi yang berbeda menggunakan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK), senilai Rp 1,5 miliar. 

Menurutnya, proyek kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta, berasal dari APBD yang diatur oleh Pemda, untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

“Pemanggilan saksi-saksi telah berlangsung secara terjadwal sejak Senin lalu. Sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan,” ujar Oktario, Jumat (1/3/2024).

Dirinya menambahkan, proyek kolam renang satu-satunya, yaitu pembangunan kolam renang Desa Kecamatan Gemarang, menghabiskan anggaran Rp 931 juta. 

Anggaran pembangunan kolam renang, lanjut dia, berasal dari alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta, dan bantuan keuangan khusus Rp 370 juta pada 2021.

“Meskipun sudah naik penyidikan, belum ada tersangka. Kami terus mendalami keterangan dari saksi saksi yang terlibat dalam pembangunan dua kolam renang tersebut,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved