"Tanggal 8 Juni 2023, jam 14.00 WIB, (tukang parkir) diamankan," kata Bayu.
Baca juga: Nasib Jukir Tempat Wisata Usir Pengunjung yang Ogah Bayar Rp 20 Ribu, Sering Terjadi, Dishub: Liar
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, juru parkir dan pengunjung minimarket tersebut dipertemukan untuk dilakukan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Bayu mengatakan bahwa pengunjung minmarket dan tukang parkir sudah sepakat untuk berdamai.
Kesepakatan damai diambil setelah keduanya dipertemukan dalam mediasi di Polsek Gunung Putri pada Kamis (8/6/2023), pukul 16.30 WIB.
"Juru parkir dan perekam video melaksanakan mediasi di Polsek Gunung Putri dan sepakat untuk berdamai," tandas Bayu.
"Iya betul (diselesaikan secara kekeluargaan)," ungkap Bayu.
Bayu juga mengimbau agar masyarakat yang mengalami atau menemui gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) untuk melapor ke polisi.
Laporan dapat disampaikan ke nomor telepon Polsek Gunung Putri di 021 8671405 atau call center Polri di 110.
"Atau WA pengaduan Polsek Gunung Putri 0813-1464-9848," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com