Suara ini berasal dari suara partai dan dimasukkan menjadi suara Caleg tertentu.
Selain itu ada dua nama anggota Panwascam Boyolangu yang juga disebut oleh Hasan.
Keduanya berperan menjadi penghubung, antara Hasan dengan Caleg yang meminta pergeseran suara ini.
Pemberi order menjanjikan imbalan Rp 100.000 per suara yang digeser.
Agus mengaku pihaknya memutus masalah etik, belum ada keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana Pemilu.
"Kami akan plenokan lagi. Untuk keterlibatan PPK, di luar kewenangan kami untuk memeriksa," tegasnya.
Pergeseran suara dilakukan saat jeda penghitungan, waktu istirahat untuk salat dan makan.
Yang diubah adalah angka-angka dalam Sirekap, sehingga memudahkan dipatahkan form C dan form D yang dipegang saksi.
Pergeseran suara ini dilakukan di 8 desa di Kecamatan Boyolangu.